Kamis, 29 November 2012

Perasuransian di Indonesia


Pada dasarnya, bagi sebagian orang sangat membutuhkan perlindungan. Dari segi kesehatan maupun keamanan. Untuk itu, dilahirkan jasa untuk umum yang melibatkan antara dua pihak yang terkait yang biasa kita kenal dengan asuransi. Perasuransian di Indonesia pun mulai bertambah setiap tahunnya, dengan adanya asuransi dapat menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran. Karena banyak yang beranggapan bahwa berbisnis asuransi dapat memperoleh laba yang besar.
Perusahaan asuransi saat ini sudah berbagai macam. Oleh sebab itu, kita dituntut untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Jangan sampai kita salah pilih produk, bahkan salah memilih agen atau perusahaan asuransi . Cara memilih asuransi yang benar adalah dengan mengenali benar-benar perusahaan asuransinya terlebih dahulu karena ini untuk masa depan anak cucu kita. Setelah itu hitunglah nilai ekonomis dan pilihlah produknya dengan benar.
Sebagai klien, tidak menutup kemungkinan kita mendapati penipuan. Misalnya, kita melakukan persetujuan dengan salah satu perusahaan asuransi. Kita sudah membayar serta menandatangani berbagai macam perjanjian hitam diatas putih. Namun saat kita tertimpa musibah dan harus ke rumah sakit, pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas pembayaran rumah sakit tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan jika perusahaan asuransi tersebut telah tutup atau bangkrut. Itu akibatnya karena kita sebagai klien tidak berhati-hati dalam memilih perusaan asuransi. Seharusnya sebelum melakukan persetujuan, kita harus mengetahui seluk beluk perusahaan itu sendiri. Mencari tahu proses kerjanya serta keberadaan perusahaan asuransi tersebut guna memperoleh asuransi yang tepat.
Selain penipuan, kita sebagai klien harus mengenali dengan benar peraturan yang telah disepakati dengan pihak asuransi tersebut jika tidak ingin uang asuransi tidak dibayar. Contohnya: pada saat pengisian data-data pribadi kita tidak jujur, makan pihak asuransi berhak untuk tidak memberikan uang asuransi kepada kita sebagai kliennya. Adapun penetapan klaim asuransi yang pada umunya batasan waktu yang ditetapkan 3bulan, seandainya kita mengajukan klaim diluar batas tersebut, maka pihak asuransi tidak dapat memenuhinya dan berhak untuk tidak memberikan uang asuransinya kepada kita sebagai kliennya.
Bukan hanya klien yang dapat ditipu, jika kita berperan sebagai pemilik perusahaan asuransipun tidak menutup kemungkinan kita akan ditipu juga. Misalnya, dalam pencemaran nama baik. Bisa saja ada klien yang menjelek-jelekkan nama perusahaan asuransi kita untuk meminta ganti rugi. Dan ada pula klien yang membesar-besarkan malasah. Jika pada perusahaan kendaraan, didapati klien melakukan penipuan dengan sengaja merusak kendaraannya sendiri supaya pihak perusahaan asuransi mengganti kerusakan tersebut. Dikarenakan masih lemahnya sanksi hukum tentang penipuan pengasuransian Indonesia, yang semakin lama semakin menurun kualitasnya.
Dengan demikian, peran asuransi memang dapat dikatakan penting. Penting untuk perlindungan kesehatan, keamanan, dan perlindungan hidup. Namun, perlu diperhatikan pula resiko yang harus diterima jika kita berperan sebagai pihak pemilik perusahaan asuransi tersebut. Jika kita berperan sebagai klien, harus diperhatikan pula saat memilih perusahaan asuransi sebelum menyerahkan uang dan melakukan persetujuan dengan perusahaan asuransi tersebut. Karena asuransi dibuat untuk perlindungan kita serta anak cucu kita. Jadi, sebelum memilih asuransi sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu seluk beluk perusahaan asuransi itu sendiri agar tidak terjadi penipuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar