Pada
dasarnya, bagi sebagian orang sangat membutuhkan perlindungan. Dari segi
kesehatan maupun keamanan. Untuk itu, dilahirkan jasa untuk umum yang
melibatkan antara dua pihak yang terkait yang biasa kita kenal dengan asuransi.
Perasuransian di Indonesia pun mulai bertambah setiap tahunnya, dengan adanya
asuransi dapat menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran. Karena
banyak yang beranggapan bahwa berbisnis asuransi dapat memperoleh laba yang
besar.
Perusahaan
asuransi saat ini sudah berbagai macam. Oleh sebab itu, kita dituntut untuk
berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Jangan sampai kita salah pilih
produk, bahkan salah memilih agen atau perusahaan asuransi . Cara memilih
asuransi yang benar adalah dengan mengenali benar-benar perusahaan asuransinya
terlebih dahulu karena ini untuk masa depan anak cucu kita. Setelah itu
hitunglah nilai ekonomis dan pilihlah produknya dengan benar.
Sebagai
klien, tidak menutup kemungkinan kita mendapati penipuan. Misalnya, kita melakukan
persetujuan dengan salah satu perusahaan asuransi. Kita sudah membayar serta
menandatangani berbagai macam perjanjian hitam diatas putih. Namun saat kita
tertimpa musibah dan harus ke rumah sakit, pihak asuransi tidak bertanggung
jawab atas pembayaran rumah sakit tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan jika
perusahaan asuransi tersebut telah tutup atau bangkrut. Itu akibatnya karena
kita sebagai klien tidak berhati-hati dalam memilih perusaan asuransi.
Seharusnya sebelum melakukan persetujuan, kita harus mengetahui seluk beluk
perusahaan itu sendiri. Mencari tahu proses kerjanya serta keberadaan
perusahaan asuransi tersebut guna memperoleh asuransi yang tepat.
Selain
penipuan, kita sebagai klien harus mengenali dengan benar peraturan yang telah
disepakati dengan pihak asuransi tersebut jika tidak ingin uang asuransi tidak
dibayar. Contohnya: pada saat pengisian data-data pribadi kita tidak jujur,
makan pihak asuransi berhak untuk tidak memberikan uang asuransi kepada kita
sebagai kliennya. Adapun penetapan klaim asuransi yang pada umunya batasan
waktu yang ditetapkan 3bulan, seandainya kita mengajukan klaim diluar batas
tersebut, maka pihak asuransi tidak dapat memenuhinya dan berhak untuk tidak
memberikan uang asuransinya kepada kita sebagai kliennya.
Bukan
hanya klien yang dapat ditipu, jika kita berperan sebagai pemilik perusahaan
asuransipun tidak menutup kemungkinan kita akan ditipu juga. Misalnya, dalam
pencemaran nama baik. Bisa saja ada klien yang menjelek-jelekkan nama
perusahaan asuransi kita untuk meminta ganti rugi. Dan ada pula klien yang
membesar-besarkan malasah. Jika pada perusahaan kendaraan, didapati klien
melakukan penipuan dengan sengaja merusak kendaraannya sendiri supaya pihak
perusahaan asuransi mengganti kerusakan tersebut. Dikarenakan masih lemahnya
sanksi hukum tentang penipuan pengasuransian Indonesia, yang semakin lama
semakin menurun kualitasnya.
Dengan
demikian, peran asuransi memang dapat dikatakan penting. Penting untuk
perlindungan kesehatan, keamanan, dan perlindungan hidup. Namun, perlu
diperhatikan pula resiko yang harus diterima jika kita berperan sebagai pihak
pemilik perusahaan asuransi tersebut. Jika kita berperan sebagai klien, harus
diperhatikan pula saat memilih perusahaan asuransi sebelum menyerahkan uang dan
melakukan persetujuan dengan perusahaan asuransi tersebut. Karena asuransi
dibuat untuk perlindungan kita serta anak cucu kita. Jadi, sebelum memilih
asuransi sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu seluk beluk perusahaan asuransi
itu sendiri agar tidak terjadi penipuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar