Kamis, 29 November 2012

Perasuransian di Indonesia


Pada dasarnya, bagi sebagian orang sangat membutuhkan perlindungan. Dari segi kesehatan maupun keamanan. Untuk itu, dilahirkan jasa untuk umum yang melibatkan antara dua pihak yang terkait yang biasa kita kenal dengan asuransi. Perasuransian di Indonesia pun mulai bertambah setiap tahunnya, dengan adanya asuransi dapat menambah lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran. Karena banyak yang beranggapan bahwa berbisnis asuransi dapat memperoleh laba yang besar.
Perusahaan asuransi saat ini sudah berbagai macam. Oleh sebab itu, kita dituntut untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Jangan sampai kita salah pilih produk, bahkan salah memilih agen atau perusahaan asuransi . Cara memilih asuransi yang benar adalah dengan mengenali benar-benar perusahaan asuransinya terlebih dahulu karena ini untuk masa depan anak cucu kita. Setelah itu hitunglah nilai ekonomis dan pilihlah produknya dengan benar.
Sebagai klien, tidak menutup kemungkinan kita mendapati penipuan. Misalnya, kita melakukan persetujuan dengan salah satu perusahaan asuransi. Kita sudah membayar serta menandatangani berbagai macam perjanjian hitam diatas putih. Namun saat kita tertimpa musibah dan harus ke rumah sakit, pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas pembayaran rumah sakit tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan jika perusahaan asuransi tersebut telah tutup atau bangkrut. Itu akibatnya karena kita sebagai klien tidak berhati-hati dalam memilih perusaan asuransi. Seharusnya sebelum melakukan persetujuan, kita harus mengetahui seluk beluk perusahaan itu sendiri. Mencari tahu proses kerjanya serta keberadaan perusahaan asuransi tersebut guna memperoleh asuransi yang tepat.
Selain penipuan, kita sebagai klien harus mengenali dengan benar peraturan yang telah disepakati dengan pihak asuransi tersebut jika tidak ingin uang asuransi tidak dibayar. Contohnya: pada saat pengisian data-data pribadi kita tidak jujur, makan pihak asuransi berhak untuk tidak memberikan uang asuransi kepada kita sebagai kliennya. Adapun penetapan klaim asuransi yang pada umunya batasan waktu yang ditetapkan 3bulan, seandainya kita mengajukan klaim diluar batas tersebut, maka pihak asuransi tidak dapat memenuhinya dan berhak untuk tidak memberikan uang asuransinya kepada kita sebagai kliennya.
Bukan hanya klien yang dapat ditipu, jika kita berperan sebagai pemilik perusahaan asuransipun tidak menutup kemungkinan kita akan ditipu juga. Misalnya, dalam pencemaran nama baik. Bisa saja ada klien yang menjelek-jelekkan nama perusahaan asuransi kita untuk meminta ganti rugi. Dan ada pula klien yang membesar-besarkan malasah. Jika pada perusahaan kendaraan, didapati klien melakukan penipuan dengan sengaja merusak kendaraannya sendiri supaya pihak perusahaan asuransi mengganti kerusakan tersebut. Dikarenakan masih lemahnya sanksi hukum tentang penipuan pengasuransian Indonesia, yang semakin lama semakin menurun kualitasnya.
Dengan demikian, peran asuransi memang dapat dikatakan penting. Penting untuk perlindungan kesehatan, keamanan, dan perlindungan hidup. Namun, perlu diperhatikan pula resiko yang harus diterima jika kita berperan sebagai pihak pemilik perusahaan asuransi tersebut. Jika kita berperan sebagai klien, harus diperhatikan pula saat memilih perusahaan asuransi sebelum menyerahkan uang dan melakukan persetujuan dengan perusahaan asuransi tersebut. Karena asuransi dibuat untuk perlindungan kita serta anak cucu kita. Jadi, sebelum memilih asuransi sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu seluk beluk perusahaan asuransi itu sendiri agar tidak terjadi penipuan.

Rabu, 28 November 2012

Credit Union


Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri, yang merupakan peluku usaha kecil menengah ( UKM ).

Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Unionmemberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalamCredit Union.
Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil menengah ( UKM ).Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjamCredit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.
Sejarah Credit Union
Sejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-credit-union-indonesia/

Manajemen Keuangan Koperasi


Definisi dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Definisi manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal
menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap
memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
1.    Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
2.    Kegiatan pencarian modal adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
Kegiatan penggunaan modal adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan
modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.

Prinsip ekonomi
adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.

Prinsip Koperasi dan aturan lainnya yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi
(AD/ARTKoperasi)
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak  manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah pertama hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.

Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.


http://netibudiwati.blogspot.com/2009/03/manajemen-keuangan-dan-permodalan.html

Struktur Organisasi Koperasi


Struktur organisasi koperasi dibentuk sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Ketiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :

1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.




Rapat Anggaran Tahunan (RAT)


“Rapat Anggota Tahunan Tahun 2012 sangat penting karena menjadi representasi dari pertanggungjawaban Pengurus kepada seluruh anggota yang merupakan pemilih daripada koperasi pegawai BPPT ini. Dimanapun dan kapanpun, tujuan utama dan lisensi koperasi adalah untuk  membantu anggotanya melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga dapat meringankan dan membantu setiap anggotanya,” ungkap Kepala BPPT, Marzan A Iskandar saat memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai BPPT Tahun Buku 2011 di Ruang Komisi Utama. 
RAT Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi yang pertama untuk tahun 2011 s/d 2014 kepada anggotanya. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Koperasi BPPT (KP-BPPT) yaitu peningkatan kinerja setiap unit usaha selain bertujuan untuk memberikan konstribusi keuntungan sekaligus juga dalam rangka meningkatkan kualitas sistem pelayanan kepada anggotanya. 
Laporan kegiatan usaha dan keuangan Koperasi BPPT merupakan rangkuman kegiatan beberapa unit usaha KP-BPPT selama tahun 2011 yang terdiri atas usaha simpan pinjam, usaha toko, ATK dan kantin, usaha pengembangan bisnis dan unit usaha perumahan serta kesekretariatan.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. 
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. 

Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. 

Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. 
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. 
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. 
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. 

Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasiberhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.





Sabtu, 20 Oktober 2012

Reportase Koperasi


Untuk memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskill) yang dibimbing oleh Bapak Budi Hermana, beliau memberikan tugas untuk melakukan reportase koperasi.  Saya mendatangi sebuah koperasi yang terletak di Jalan Kebun Kosong Kemayoran Jakarta Pusat,yang bernama Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluarga (KJK-PEMK). Koperasi ini didirikan sejak 9 Agustus 2009, walaupun baru 2tahun koperasi ini berdiri namun sudah ada 400 anggota yang bergabung. Koperasi ini di ketuai oleh Bapak H.T.Simamora. Menurut beliau, koperasi adalah suatu organisasi yang diketuai atau dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mikro dengan memberi bantuan pinjaman modal.
Koperasi ini dapat meminjamkan uang kepada orang yang terlah menjadi anggota koperasi, memiliki usaha mikro, dan warga kelurahan Kebon Kosong. Dana yang dapat dipinjamkan oleh koperasi ini  mulai dari Rp 1.000.000-Rp 5.000.000 untuk pinjaman pertama, dan pinjaman berikutnya maksimal Rp 15.000.000. Syarat umum bagi yang meminjam dikoperasi ini yaitu : Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy jaminan. Dan pilihan jaminannya adalah Sertifikat Tanah Bangunan (IMB dan PBB) serta BPKB Mobil/Motor Kwitansi maupun Fotocopy STNK).


Pengurus:                                                          
Ø  Ketua                                                   
Ø  Wakil Ketua
Ø  Sekertaris I
Ø  Sekertaris II
Ø  Bendahara
Pengelola:
Ø  Manager
Ø  Marketing
Ø  OPS
Pengawas:
Ø  Ketua
Ø  Anggota 


Undang-undang Koperasi


KOPERASI

        I.            Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
      II.            Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
    III.            Bentuk dan Jenis Koperasi

Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian,bentuk koperasi ada 2,yaitu :
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang.
b.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 Tahun 1967, dilakukan dengan:
a.         Lapangan usahanya
·   Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya,dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·   Koperasi simpan pinjam, berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memrlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang/barang dengan bunga yang rendah.
·   Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta mengkoordinir pemasarannya.
·   Koperasi serba usaha,yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
b.         Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
· Koperasi pegawai negeri,yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
· Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
· Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

    IV.            Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi


Jumat, 29 Juni 2012


Kejahatan Dalam Internet


CARDING


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.


Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING


Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING


Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING


Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING


Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING


Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

MALWARE


Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.


From : http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hati-hati%20Kejahatan%20Internet%20%3Cbr%3E%20KEJAHATAN%20DI%20INTERNET%20(CYBER%20CRIME)%3Cbr%3E%20DAN%20APA%20ITU%20HACKING,%20CRACKING,%20CARDING,%20PHISING,%20SPAMMING%20DAN%20DEFACING%20etc.?&&nomorurut_artikel=349