Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
sendiri, yang merupakan peluku usaha kecil menengah ( UKM ).
Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah
layanan keuangan dan koperasi. Credit Unionmemberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi
keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi
keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara,
anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi
dan menjalankan demokrasi dalamCredit Union.
Credit Union memiliki tiga
(3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh
dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya
diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun
watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit Union memang
bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota,
kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang
sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai
perantara keuangan, credit union membiayai
peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota,
menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk
melayani anggota dan komunitasnya yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil menengah ( UKM ).Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi
pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan
seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya
rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua
golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi
simpan pinjam. Credit
Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya
untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit
union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk
mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan
misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan
praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam.
Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih
menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.
Sejarah Credit Union
Sejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena
badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena
banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk
dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat
hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka
pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia
diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda
masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin
menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan.
Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak
memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara
berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima
derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para
dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus
asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan
roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh
dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini
diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si
miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan
kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif
yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani
miskin akhirnya membentuk koperasi
simpan pinjam bernama Credit
Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini
telah menyebar ke seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar