“Rapat Anggota Tahunan Tahun 2012 sangat penting karena menjadi
representasi dari pertanggungjawaban Pengurus kepada seluruh anggota yang
merupakan pemilih daripada koperasi pegawai BPPT ini. Dimanapun dan kapanpun,
tujuan utama dan lisensi koperasi adalah untuk membantu anggotanya
melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga dapat meringankan dan membantu setiap
anggotanya,” ungkap Kepala BPPT, Marzan A Iskandar saat memberikan sambutan
pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai BPPT Tahun Buku 2011 di Ruang
Komisi Utama.
RAT Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya merupakan laporan
pertanggungjawaban pengurus koperasi yang pertama untuk tahun 2011 s/d 2014
kepada anggotanya. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Koperasi BPPT (KP-BPPT)
yaitu peningkatan kinerja setiap unit usaha selain bertujuan untuk memberikan
konstribusi keuntungan sekaligus juga dalam rangka meningkatkan kualitas sistem
pelayanan kepada anggotanya.
Laporan kegiatan usaha dan keuangan Koperasi BPPT merupakan rangkuman
kegiatan beberapa unit usaha KP-BPPT selama tahun 2011 yang terdiri atas usaha
simpan pinjam, usaha toko, ATK dan kantin, usaha pengembangan bisnis dan unit
usaha perumahan serta kesekretariatan.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang
disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2
jika memang terdapat masalah koperasi yang
kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang
hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada
pengurus koperasi. Jika
usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi )
maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota
istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia
yang Rapat oleh anggota koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi
bagian integral dari koperasi indonesia
yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat
dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang
hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang
kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan
persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena
adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang
tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara
terbanyak oleh anggota koperasi dapat
dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia
dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan
persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan
disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi
tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan
agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan
untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara
terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan
tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk
menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan
oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri,
tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan
menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan
sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi
sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka
dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai
rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan
tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan
dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang
dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat
juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam
Rapat Anggota Koperasiberhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar