KOPERASI
I.
Pengertian
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 3
UU No.12/1967).
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang
perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
II.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi
Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
III.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang
Republik Indonesia Nomer 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian,bentuk koperasi ada
2,yaitu :
a. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang.
b. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Tentang jenis
koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 Tahun 1967, dilakukan
dengan:
a.
Lapangan
usahanya
·
Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk
menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya baik barang keperluan
sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup para anggotanya,dalam arti dapat dijangkau oleh daya
belinya.
·
Koperasi simpan pinjam, berusaha untuk mencegah
para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memrlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang/barang dengan bunga
yang rendah.
·
Koperasi produksi, yang berusaha untuk
menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa
diproduksinya serta mengkoordinir pemasarannya.
·
Koperasi serba usaha,yang berusaha dalam
beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para
anggotanya.
b.
Golongan
masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
· Koperasi
pegawai negeri,yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam
suatu daerah kerja.
· Koperasi
di lingkungan Angkatan Bersenjata yang merupakan wadah penampungan
kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan
para anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta
keluarganya.
·
Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi
veteran, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
(hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.
IV.
Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah:
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan
perkoperasian
Ø Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar