Sabtu, 20 Oktober 2012

Undang-undang Koperasi


KOPERASI

        I.            Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
      II.            Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
    III.            Bentuk dan Jenis Koperasi

Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian,bentuk koperasi ada 2,yaitu :
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang.
b.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 Tahun 1967, dilakukan dengan:
a.         Lapangan usahanya
·   Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya,dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·   Koperasi simpan pinjam, berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memrlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang/barang dengan bunga yang rendah.
·   Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta mengkoordinir pemasarannya.
·   Koperasi serba usaha,yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
b.         Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
· Koperasi pegawai negeri,yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
· Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
· Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

    IV.            Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar