MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30
UUD-1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA
A.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena berkat Taufik
dan Hidayah – Nya, penulis dapat menyusun Makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih terdapat kekurangan, namun demikian
penulis berharap makalah ini dapat menjadi bahan rujukan dan semoga dapat
menambah pengetahuan mahasiswa–mahasiswi Universitas Gunadarma tentang
penjelasan “Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD-1945 bagi Setiap Warga
Negara”.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penulisan makalah ini terutama kepada Bapak Moesadin Malik
selaku dosen pendidikan kewarganegaraan.
Dengan segala hormat penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
B. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
C. MAKNA DALAM PASAL 30 UUD-1945
Di dalam pasal 30 UUD 1945
dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan
dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan,
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara
(kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
TUJUAN PENDIDIKAN
NASIONAL
Ø
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Ø
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Ø
Tujuan Pendidikan Menurut
UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3)learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
PENGERTIAN
BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bela negara adalah tekad,
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara
kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata
tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela negara juga merupakan
filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan
peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi
aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat
mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIBERIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga
negara yang berperan aktif dan menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku
warganegara, agar mampu :
- Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
KOPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWIRAAN
Pengertian pendidikan
kewiraan agak berbeda dengan program wajib latih mahasiswa(walapa) yang pernah dilaksanakan
sebelum tahun 1970an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan
fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan
penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan
instrakurikuler dan wajib berbeda dengan latihan mahasiswa yang bersifat
ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.
Istilah pendidikan
kewiraan merupakan paduan dua kata pendidikan dan kewiraan di dalam Undang-undang Nomor.2 tahun 1989
tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing
pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.
Kata kewiraan berasal
dari kata wira yang berarti satria, patriot, dan pahlawan. Setelah mendapat
awalan ke dan akhiranan dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan,
dan keberanian membela bangsa dan tanah air Indonesia dengan demikian pengertian
dari pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik
dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela
bangsa dan tanah air Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar