Pada dasarnya keadilan hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak
lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya serta
sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya.
Sedangkan setiap individu mempunyai latar belakang yang berbeda, hal
tersebut secara alamiah membentuk kelompok-kelompok dalam masyarakat. Di negara
Indonesia persamaan hak dan derajat masing-masing orang adalah sama, seperti
tercantum dalam pasal 27 ayat 2 “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hal ini menegaskan bahwa setiap orang
mempunyai kesempatan yang sama untuk membangun kehidupannya masing-masing
menjadi lebih baik. Jika kita liat pada saat ini, seorang miskin yang ingin
berobat ke rumah sakit, dibandingkan dengan seorang kaya yang sedang berobat.
Pasti pelayanan yang diberikan sangat berbeda, ini dikarenakan si kaya memiliki
financial yang lebih baik dari si miskin. Si miskin bisa-bisa tidak dilayani,
ini merupakan perbedaan hak yang sangat jelas dalam kehidupan sekarang. Namun,
kenyataan kesempatan itu tidak dimiliki menyeluruh oleh masyarakat di
Indonesia, dalam berbagai aspek misalnya: lapangan pekerjaan, pendidikan,
tempat tinggal yang layak, masih banyak yang belum diperoleh oleh masyarakat
banyak di Indonesia.
Sebenarnya, ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
pertentangan, kesenjangan dan
disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan
perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar
suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan
bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan
berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar