Kamis, 05 Desember 2013

PENTINGNYA KEADILAN BAGI MANUSIA


Pada dasarnya keadilan hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya serta sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Sedangkan setiap individu mempunyai latar belakang yang berbeda, hal tersebut secara alamiah membentuk kelompok-kelompok dalam masyarakat. Di negara Indonesia persamaan hak dan derajat masing-masing orang adalah sama, seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 2 “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hal ini menegaskan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk membangun kehidupannya masing-masing menjadi lebih baik. Jika kita liat pada saat ini, seorang miskin yang ingin berobat ke rumah sakit, dibandingkan dengan seorang kaya yang sedang berobat. Pasti pelayanan yang diberikan sangat berbeda, ini dikarenakan si kaya memiliki financial yang lebih baik dari si miskin. Si miskin bisa-bisa tidak dilayani, ini merupakan perbedaan hak yang sangat jelas dalam kehidupan sekarang. Namun, kenyataan kesempatan itu tidak dimiliki menyeluruh oleh masyarakat di Indonesia, dalam berbagai aspek misalnya: lapangan pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal yang layak, masih banyak yang belum diperoleh oleh masyarakat banyak di Indonesia.
Sebenarnya, ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar