Sabtu, 20 Oktober 2012

Reportase Koperasi


Untuk memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskill) yang dibimbing oleh Bapak Budi Hermana, beliau memberikan tugas untuk melakukan reportase koperasi.  Saya mendatangi sebuah koperasi yang terletak di Jalan Kebun Kosong Kemayoran Jakarta Pusat,yang bernama Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Keluarga (KJK-PEMK). Koperasi ini didirikan sejak 9 Agustus 2009, walaupun baru 2tahun koperasi ini berdiri namun sudah ada 400 anggota yang bergabung. Koperasi ini di ketuai oleh Bapak H.T.Simamora. Menurut beliau, koperasi adalah suatu organisasi yang diketuai atau dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mikro dengan memberi bantuan pinjaman modal.
Koperasi ini dapat meminjamkan uang kepada orang yang terlah menjadi anggota koperasi, memiliki usaha mikro, dan warga kelurahan Kebon Kosong. Dana yang dapat dipinjamkan oleh koperasi ini  mulai dari Rp 1.000.000-Rp 5.000.000 untuk pinjaman pertama, dan pinjaman berikutnya maksimal Rp 15.000.000. Syarat umum bagi yang meminjam dikoperasi ini yaitu : Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy jaminan. Dan pilihan jaminannya adalah Sertifikat Tanah Bangunan (IMB dan PBB) serta BPKB Mobil/Motor Kwitansi maupun Fotocopy STNK).


Pengurus:                                                          
Ø  Ketua                                                   
Ø  Wakil Ketua
Ø  Sekertaris I
Ø  Sekertaris II
Ø  Bendahara
Pengelola:
Ø  Manager
Ø  Marketing
Ø  OPS
Pengawas:
Ø  Ketua
Ø  Anggota 


Undang-undang Koperasi


KOPERASI

        I.            Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
      II.            Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
    III.            Bentuk dan Jenis Koperasi

Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian,bentuk koperasi ada 2,yaitu :
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang.
b.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 Tahun 1967, dilakukan dengan:
a.         Lapangan usahanya
·   Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan para anggotanya baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya,dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·   Koperasi simpan pinjam, berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memrlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang/barang dengan bunga yang rendah.
·   Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta mengkoordinir pemasarannya.
·   Koperasi serba usaha,yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
b.         Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
· Koperasi pegawai negeri,yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
· Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
· Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

    IV.            Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi


Jumat, 29 Juni 2012


Kejahatan Dalam Internet


CARDING


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.


Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING


Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING


Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING


Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING


Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING


Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

MALWARE


Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.


From : http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hati-hati%20Kejahatan%20Internet%20%3Cbr%3E%20KEJAHATAN%20DI%20INTERNET%20(CYBER%20CRIME)%3Cbr%3E%20DAN%20APA%20ITU%20HACKING,%20CRACKING,%20CARDING,%20PHISING,%20SPAMMING%20DAN%20DEFACING%20etc.?&&nomorurut_artikel=349

Minggu, 17 Juni 2012

Negeriku


Negeriku Masa Kini

Negeriku tercinta ialah Indonesia. Indonesia merupakan negeri yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Serta terletak diantara dua samudra dan dua benua. Selain itu, Indonesia juga memiliki panorama alam yang tidak kalah indahnya dengan negara-negara lain. Seperti, birunya lautan, hutan yang rindang serta berbagai gunungnya.
Begitu damainya negeriku, ya.. begitu damai dan sangat indah. Namun kini semuanya telah berbeda. Negeriku yang dahulu aku banggakan, kini berbeda, ya.. sangat jauh bebeda. Dahulu, saat aku berjalan keluar rumah, yang ku lihat hanya pohon-pohon rindang yang sangat menyejukkan hati. Namun sekarang, hanya gedung-gedung berkaca yang menjulang tinggi yang ku lihat. Serta suara gemuruh pabrik yang terkadang melenyapkan suara kicauan burung yang sangat merdu di pagi hari. Biasanya udara yang ku hirup sangatlah harum, namun kini udaranya pun bercampur dengan asap rokok, polusi, serta asap knalpot kendaraan yang sangat hitam pekat yang efeknya dapat minimbulkan terganggunya saluran pernapasan. Dan terkadang langkahku terhenti, saat aku melihat pengemis dan pengamen disepanjang jalan yang ku jelajahi. Serta tukang sapu jalan yang terkadang sering kita remehkan. Seringkali pikiranku melayang dan bertanya-tanya “Mengapa kedudukan dan tahta membedakan kita?”. Ya itulah negeriku, Indonesia. Di gedung-gedung berkaca yang menjulang tinggi adalah tempat bernaungnya orang-orang terpilih. Dalam arti , terpilih atas pendidikan yang tinggi. Ya... mereka begitu berwibawa dengan jas, kemeja, dasi serta jabatan yang membuat mereka merasa hebat. Pendapatan yang mereka peroleh pun tidaklah sedikit, namun seringkali mereka kurang puas atas pendapatan yang telah mereka peroleh. Dan pada akhirnya mereka menggelapkan sebagian uang perusahaan atau sering kita sebut korupsi. Ya.. uang pembangunan yang seharusnya diperuntukkan untuk rakyat, justru dipergunakan untuk keperluan pribadi. Mereka hanya berpikir, bahwa kesenangan hanya milik mereka, dan terkadang mereka hanya berleha-leha saat menjalankan tugasnya. Namun sangat diherankan, mereka justru memiliki andil yang sangat besar dalam negara. Dan tidak kalah heran, merekapun mendapatkan pendapatan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Sedangkan disisi lain, kita melihat pengemis, pengamen, serta penyapu jalan yang sangat terbatas pendapatannya. Tetapi mereka berjuang, berusaha keras bekerja untuk menghidupi mereka dan keluarganya. Saat pagi hari tiba, mereka bergegas melaksanakan tugasnya. Tak peduli teriknya matahari dan lebatnya hujan, mereka tak kenal lelah dan tetap bersyukur atas pekerjaan yang mereka jalani.  Seharusnya, yang kita sebut pahlawan adalah mereka yang tak kenal lelah mencari nafkah dan tetap bersyukur atas pekerjaan yang mereka jalani. Bukan pahlawan yang sebenarnya sudah memiliki jabatan serta pendapatan yang besar namun tidak pernah puas akan hal itu. Pada akhirnya, mereka memakan uang rakyat dan berfoya-foya hanya untuk kesenangan pribadinya.
Indonesia juga merupakan negara yang memiliki permasalahan dengan penanganan bencana alam, dalam hal ini salah satunya ialah mengenai masalah banjir. Seperti kita ketahui Indonesia yang merupakan negara tropis, memiliki curah hujan yang cukup tinggi. Dengan buruknya sistem drainase yang tidak terawat, kurangnya lahan hijau sebagai tempat resapan air dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan turut menyumbangkan andil besar terhadap masalah ini. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan alam, dengan lebih menjaga lingkungan sekitar kita. Dengan demikian, kita akan merasakan manfaatnya sendiri. Karena kesadaran adalah langkah awal untuk melakukan perubahan. Dan sebagai mahkluk sosial, kita seharusnya melestarikan alam sekitar dengan menjaga tempat dimana kita tinggal, dilahirkan sampai kita dibesarkan.


Rabu, 18 April 2012

gambar2


Picture 2




Comment :
 
Gambar diatas merupakan suatu bencana yang sebenarnya dapat ditanggulangi jika kita semua berniat untuk menjalankan beberapa program untuk mencegah terjadinya bencana banjir seperti ini. Sebenarnya, dalam kejadian ini tidak bisa menyalahkan pemerintah ataupun beberapa pihak negara yang terkait. Kembali ke dalam diri kita sendiri untuk sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Karena suatu perbuatan kecilpun dapat berdampak besar pada lingkungan. Jika sebagian besar masyarakat membuang sampah pada tempatnya, maka dapat mengurangi resiko terjadinya banjir.

gambar1


Picture 1













Comment :
Menurut saya, DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Kewajiban anggota DPR adalah memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya serta menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR. Sedangkan, yang kita lihat dari gambar diatas mereka justru melenceng dari kode etik yang telah ditertera pada Peraturan Tata Tertib DPR. Mereka hanya duduk dan bersantai ria tanpa menjalankan kewajiban mereka sebagai anggota DPR yang seharusnya. Dengan demikian merekapun tetap mendapatkan gaji yang besar, padahal mereka tidak melaksanakan kewajibannya mereka dengan benar. Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahwa mereka pantas menjadi anggota DPR.

Jumat, 13 April 2012

tugas 11 ke2


1
1.   Tipe If Clause

(1) it is possible and also very likely that the condition will be fulfilled.
form : if + Simple Present, will-Future, example : If I meet her, I’ll ask her for diner
(2) It is possible but very unlikely, that the condition will be fulfilled.
form : if + Simple Past, past future (= would + Infinitive), example : if I found her address, I would send her an invitation
(3) It is impossible that the condition will be fulfilled because it refers to the past.
Form: if + Past Perfect, past future perfect (= would + have + Past Participle), example If I had worked harder, I would have had a car.

2.   Tipe Wish dan faktanya
(1) Future wish :
- I wish my friend would visit me this afternoon. (Saya berharap teman saya akan mengunjungi saya sore ini). Faktanya: my friend will not come this afternoon.
- They wish that you could come to the party tonight. (Mereka berharap bahwa kamu bisa datang sebentar malam). Faktanya: you can’t come.
- Bobby wishes he were coming with Angelia. (Bobby berharap dia datang dengan Angelia). Faktanya: Bobby is not coming with Angelia.
(2) Present wish :
- I wish I were rich. (Saya berharap saya kaya). Faktanya adalah: I am not rich.
- I wish I had enough time to finish my work. (Saya berharap saya punya cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan saya). Faktanya: I don’t have enough time to finish my wor
- John wishes that Ririn were old enough to be his girl friend. (John berharap bahwa Ririn cukup umur untuk menjadi pacarnya). Faktanya: Ririn is not old enough to be John’s girl friend
(3) Past Wish :
- I wish I had washed my clothes yesterday. (Saya berharap saya telah cuci pakaian-pakaian saya kemarin). Faktanya: I didn’t wash my clothes yesterday
- Irwan wishes that he had answered the questions well. (Irwan berharap bahwa dia telah menjawab soal-soal dengan baik). Faktanya: Irwan didn’t answer the questions well.
- Christian Ronaldo wishes that his team could have beaten the German team. (Christian Ronaldo berharap bahwa teamnya dapat mengalahkan team Jerman). Faktanya: Christian Ronaldo’s team couldn’t beat the German team.
- I wish you had been here last night. (Saya berharap kamu ada di sini tadi malam). Faktanya: you were not here last night
3.   Fungsi Tipe If Clause

Type 1Fungsi : digunakan untk menyatakan suatu peristiwa yg akan terjadi diwaktu yang akan bila syarat tertentuRUMUS ==
( IF + S + V1/Ves + O, S + WILL + V1 + O )
Ex. If Igraduatedfrom my college on time, Theywill giveme the job If heishere, Iwill behappy Type 2Fungsi : digunakan untk menyatakan peristiwa yang tak mungkin terjadikarena syarat tdk dpat dipenuhi (unlike condition)RUMUS ==
( IF + S + V2/Ved + O, S + Would + V1 + O )
Ex. If Iwonthe lottery, Iwould buythe house If shewerehere with me, Iwould bevery happy Ket_gunakan ´wereµ kalo ga ada kata kerja., untk smua subjek. µwasµ tidakberlaku
Type 3Fungsi : digunakan untk menyatakan keadaan yang seharusnya telah terjadi diwaktu lampau, namun tak terjadi karena syarat tak terpnuhi.RUMUS ==
( IF + S + Had V3 + O, S + Would have V3 + O
Ex. If uhad attendedmy party last night, uwould havemet your old friends. If shehad beenfine, Iwould not have beensad.

4.   Fungsi Tipe Wish
Fungsi utama dari kata "wish" adalah untuk mengekspresikan penyesalan.
·         I wish (that) I weren't here now.
·         I wish (that) I didn't have to go to school tomorrow.
·         I wish (that) I had studied harder when I was at school.
Tenses yang mengikuti wish sama dengan second dan third conditionals. Kata that dapat dihilangkan dalam percakapan tidak resni.

Ekspresi wish ... would digunakan untuk membicarakan tentang keinginan agar orang lain melakukan sesuatu:

o    I wish you would tidy your room.
o    I wish you wouldn't always come home so late.

Dalam situasi tidak resmi, wish + (object) + infinitive dapat digunakan seperti pemakaian kata "want":

o    I wish to speak to the director.
o    Do you wish me to serve refreshments, sir?
Wish is also used in some fixed expressions:
o    I/we wish you a Merry Christmas (and a Happy New Year).
o    I/we wish you well/all the best.

5.   Contoh Kalimat Pengandaian
 I wish I knew how to dance ( I don’t know how to dance )
 I wish I had a bicycle ( I don’t have a bicycle )
 I wish I were home in bed ( I’m not home in bed )
 I wish it weren’t cold today ( It’s cold today )
 We wish we were in Bali ( We aren’t in Bali )
 I wish I had a car ( I don’t have a car )
 I wish I had a tape recorder ( I don’t have a tape recorder )
 I wish I had studied for the test ( I didn’t study for the test )
 John wishes he had finished his work ( John didn’t finish his work )
 I wish I hadn’t gone to the meeting ( I went to meeting )